Friday 1 April 2011

Bolehkah menggunakan sisa air mandi untuk berwudhu?

Imam Ahmad dan 4 ashaabus sunan meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melarang seorang lelaki berwudhu menggunakan sisa air bersucinya wanita. Akan tetapi Imam Muslim dan Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang sebaliknya, bahwa Rasulullah saw. mandi menggunakan sisa air yang digunakan mandi oleh Sayidah Maimunah. Dalam riwayat lain,
Imam Ahmad menceritakan bahwa Rasulullah saw. berwudhu menggunakan air bekas mandi junubnya Sayidah Maimunah. Imam Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan Tirmidzi, dalam hadits Hasan Shahih meriwayatkan bahwa ketika salah seorang istri Rasulullah saw. sedang mandi di sebuah kolam dan beliau datang terus berwudhu maka istri tersebut berkata, “Saya ini mandi junub, Ya Rasul.” Beliau menjawab, “Tidak apa-apa karena air itu tidak menjadi junub meskipun digunakan untuk mandi junub.”

Hadits-hadits di atas terlihat saling bertentangan, ada yang melarang penggunaan sisa air mandinya wanita dan ada juga yang membolehkan. Akan tetapi, tanpa melihat dari sanad hadits tersebut, kita bisa lebih memperjelas permasalahan yang ditanyakan. Menggunakan sisa air yang telah digunakan oleh orang lain mempunyai dua pengertian. Pertama, menggunakan air yang sudah digunakan untuk bersuci. Kedua, menggunakan sisa air yang masih ada setelah digunakan untuk bersuci, contoh, ada orang mengambil sebagian air dalam kolam untuk bersuci dan meninggalkan sisa air di kolam tanpa digunakan.
Untuk pengertian yang pertama, menurut mayoritas ulama hukumnya tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci, baik wudhu maupun mandi junub, namun Imam Malik membolehkan air tersebut untuk digunakan bersuci sekali lagi. Adapun untuk pengertian yang kedua, hukumnya boleh digunakan untuk bersuci karena sesuai dengan hadits di atas bahwa air itu tidak berubah menjadi junub. Dengan penjelasan ini maka hadits-hadits di atas bisa kita kompromikan sehingga tidak bertentangan, dan kesimpulannya, air yang sudah digunakan untuk bersuci, menurut mayoritas ulama tidak boleh digunakan lagi untuk bersuci. Adapun sisa air yang sudah digunakan untuk bersuci, hukumnya masih boleh digunakan selama air tersebut masih tetap suci. (Imam Syaukani; Nailul Author)

No comments:

Post a Comment

Resources